Ruteng – Bencana gempa bumi yang sempat mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) menyisakan duka dan kerugian material yang tidak sedikit.
Beban masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro hingga menengah, terasa semakin berat tatkala kewajiban angsuran perbankan terus menanti di tengah melesunya perputaran roda ekonomi.
Menanggapi jeritan warga di akar rumput tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan kebijakan perlakuan khusus terhadap fasilitas kredit bagi para debitur yang terdampak bencana.
Melalui Surat OJK Nomor S-62/D.03/2026 yang diterbitkan pada 28 September 2026, payung relaksasi ini tidak hanya menyasar Kabupaten Manggarai, melainkan juga turut melindungi warga di tujuh kabupaten terdampak lainnya, yakni Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Dalam skema perlakuan khusus yang berlaku memanjang hingga tiga tahun ke depan, berakhir pada 28 September 2029, OJK merumuskan tiga bentuk keringanan utama.
Bagi fasilitas kredit dengan plafon maksimal sepuluh miliar rupiah, penilaian kualitas kredit kini cukup didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok maupun bunganya saja.
Selain itu, setiap kredit terdampak yang menjalani proses restrukturisasi akibat bencana alam ini akan secara otomatis ditetapkan dengan status kualitas lancar.
Lebih jauh lagi, pihak perbankan kini diperkenankan untuk memberikan suntikan fasilitas kredit baru bagi debitur terdampak dengan penilaian kualitas yang dipisahkan secara independen dari fasilitas kredit yang sebelumnya.
Langkah humanis ini langsung disambut dengan rasa syukur dan apresiasi mendalam oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai.
Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, memandang kebijakan ini sebagai instrumen penyelamat yang sangat krusial, seperti dikutip InfoPublik, Minggu (4/10/2026).
Menurutnya, kelonggaran ini memberikan ruang bernapas yang amat dibutuhkan oleh warga untuk menata kembali serpihan ekonomi dan melanjutkan kehidupan mereka.
Lahirnya kebijakan yang sangat berpihak pada rakyat ini, menurut Herybertus, tidak lepas dari kerja sama luar biasa berbagai pemangku kepentingan.
Ia secara khusus menyanjung kepedulian Gubernur Nusa Tenggara Timur serta jajaran anggota DPR yang telah turun langsung meninjau ke lapangan untuk menyerap aspirasi dan memperjuangkan nasib para korban gempa hingga ke tingkat pusat.
Perhatian besar dari lintas lembaga negara ini dinilai sebagai bukti nyata kehadiran pemerintah di saat rakyatnya tengah berada di titik terendah.
Menyikapi peluang ini, Herybertus mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Manggarai agar proaktif memanfaatkan masa relaksasi tersebut dengan bijak.
Setiap debitur diarahkan untuk segera menjalin komunikasi tatap muka dengan pihak bank masing-masing guna memahami persyaratan dan mekanisme asesmen yang diberlakukan. "Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendengar aspirasi masyarakat Manggarai dan ikut memperjuangkannya hingga lahir kebijakan ini. Kami berharap dukungan dan kerja sama tersebut terus berlanjut demi pemulihan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Manggarai," pungkas Herybertus.








Komentar