Makassar – BP Tapera bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan audiensi dengan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (18/9). Pertemuan ini membahas penguatan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau melalui program KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dalam audiensi tersebut, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho memaparkan skema pembiayaan KPR Sejahtera FLPP, termasuk implementasi kebijakan tenor pembiayaan hingga 40 tahun. Untuk wilayah Sulawesi Selatan yang masuk zona 3, simulasi angsuran KPR FLPP berkisar Rp1,8 juta per bulan untuk tenor 10 tahun hingga sekitar Rp800 ribu per bulan untuk tenor 40 tahun. Skema ini tetap memberikan kemudahan berupa uang muka sebesar 1% serta asuransi yang ditanggung pemerintah.
“Melalui kebijakan tenor pembiayaan hingga 40 tahun, BP Tapera berupaya menghadirkan angsuran KPR FLPP yang semakin terjangkau bagi masyarakat. Kami berharap skema ini dapat memperluas kesempatan bagi masyarakat, khususnya ASN dan pekerja berpenghasilan rendah, untuk memiliki rumah pertama,” ujar Heru Pudyo Nugroho.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan dukungannya terhadap implementasi tenor panjang FLPP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk menekan angka backlog perumahan, sekaligus membuka peluang kepemilikan rumah bagi ASN, PPPK, dan kelompok buruh di Sulawesi Selatan.
“Kami mendukung kebijakan FLPP dengan tenor hingga 40 tahun karena dapat memberikan ruang angsuran yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga akan mendorong sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota agar program ini dapat dimanfaatkan secara optimal, termasuk melalui skema dukungan bagi ASN dan pekerja,” ujar Andi Sudirman Sulaiman.
Gubernur juga menyampaikan usulan peningkatan kuota FLPP Sulawesi Selatan menjadi 25.000 unit. Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjajaki dukungan melalui mekanisme tambahan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan sistem pemotongan penghasilan untuk pembayaran angsuran, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas rencana pemanfaatan lahan sekitar 750 hektare untuk pengembangan kawasan perumahan subsidi terintegrasi, dengan mempertimbangkan kelayakan teknis dan tata ruang.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perumahan Pedesaan Kementerian PKP, Rini Dyah Mawarty, menekankan pentingnya efisiensi biaya pembangunan agar harga rumah subsidi tetap terjangkau. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh pemerintah kabupaten dan kota.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan perlu mengoordinasikan pembebasan biaya PBG di seluruh kabupaten dan kota. Hal ini menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga keterjangkauan harga rumah subsidi dan memastikan masyarakat berpenghasilan rendah dapat mengakses hunian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rini.
Audiensi ini turut dihadiri perwakilan BP Tapera, Kementerian PKP, serta asosiasi pengembang perumahan, di antaranya REI, Apersi, Pengembang Indonesia, dan Himperra. Pertemuan diharapkan menjadi langkah awal penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku pembangunan perumahan dalam mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat Sulawesi Selatan.








Komentar