|
Menu Close Menu

Bareskrim Polri Buru 'Cukong' Karhutla! 72 Tersangka Ditangkap, Modus Irit Biaya Berujung Petaka

Selasa, 25 Agustus 2026 | Agustus 25, 2026 WIB

 



JAKARTA — Kepulan asap imbas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di tengah ancaman kemarau panjang kembali memakan korban. Namun kali ini, Polri memastikan para perusak lingkungan resmi dijebloskan ke jeruji besi. Bareskrim Polri bergerak cepat dengan menetapkan 72 tersangka pembakar lahan yang tersebar di 9 wilayah Polda se-Indonesia.

Tragedi lingkungan ini bukannya tanpa sengaja. Total area seluas 1.006,67 hektare hangus terbakar demi ambisi segelintir pihak yang mencari jalan pintas dan ekonomis.

Modus Klasik: Bakar Lahan Demi Irit Biaya
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menguak motif di balik kejahatan terstruktur ini. Mayoritas pelaku yang diamankan sengaja membakar lahan sisa tebangan agar tanah menjadi subur dari abu pembakaran, sekaligus menekan drastis ongkos operasional berkebun.

"Alasan apa pun, entah itu himpitan ekonomi atau mencari cara mudah, itu tidak bisa dibenarkan. Tolong, jangan pernah melakukan pembakaran di saat krisis kemarau seperti ini!" tegas Brigjen Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Dalam operasi penindakan sejak awal tahun hingga 21 Agustus 2026, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial dari para tersangka:
35 buah korek api, jerigen, dan botol berisi bahan bakar.
21 bilah parang, kapak, cangkul, serta 2 unit mesin pemotong (chainsaw).
Bibit kelapa sawit hingga sampel tanah dan batang kayu bekas terbakar.

Respons Kilat dan Pengejaran Aktor Intelektual
Polri menolak hanya menangkap pelaku lapangan. Brigjen Irhamni memastikan penyidik tengah menelusuri aliran transaksi keuangan para tersangka. Target utamanya adalah para 'cukong', aktor intelektual, maupun entitas korporasi yang mendanai dan mengambil untung dari aksi pembakaran liar tersebut. Pengejaran akan dilakukan hingga ke akar-akarnya.

Di sisi pencegahan, Karo Binops Stamaops Polri, Brigjen Pol. Auliansyah Lubis, menjelaskan bahwa aparat kini mematok target respons time maksimal 1-2 jam setelah satelit mendeteksi titik panas (hotspot). Armada pemadam ditarik maju, mulai dari pompa portabel, drone pemadam api, hingga helikopter water bombing.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah wujud nyata pelaksanaan instruksi Presiden Prabowo Subianto. "Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi perlindungan atas keselamatan dan kesejahteraan bangsa Indonesia ke depan," tutupnya.

Menurut Anda, apakah penerapan sanksi penyitaan aset dan pembekuan izin usaha perlu segera diberlakukan bagi korporasi yang terbukti mendanai Karhutla ini?

Bagikan:

Komentar