Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong kolaborasi multipihak antara pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, akademisi, dan mitra pembangunan melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR), untuk memperkuat kontribusi dunia usaha dalam mendukung penataan ruang laut berkelanjutan.
Staf Khusus Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga KKP, Doni Ismanto Darwin saat berbicara pada Kick Off Pendanaan Kolaboratif melalui Corporate Social Responsibility (CSR) Marine Spatial Planning yang berlangsung di Bali, baru-baru ini, menyebutkan kolaborasi tersebut sangat penting untuk mendorong keterlibatan badan usaha ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan. “KKP mengembangkan berbagai skema pembiayaan kreatif sebagai inovasi di bidang investasi untuk memberikan ruang bagi berbagai sumber pendanaan yang legal agar dapat terlibat dalam pembiayaan pembangunan sektor kelautan dan perikanan,” jelasnya melalui siaran resmi KKP di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Karena itu program CSR menurut Doni perlu ditempatkan sebagai investasi keberlanjutan agar mampu menghadirkan manfaat bagi masyarakat pesisir serta menjaga kesehatan ekosistem laut. Melalui pendekatan ini, sambungnya, dukungan terhadap program-program prioritas seperti Kampung Nelayan Merah Putih, swasembada garam, revitalisasi tambak hingga pengembangan karbon biru dapat diperkuat dengan partisipasi yang lebih luas dari berbagai pihak.
Sementara itu, Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut Didit Eko Prasetiyo mengungkapkan pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tidak sebatas memiliki hak pemanfaatan, tapi juga tanggung jawab menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut, mencegah dan meminimalkan dampak lingkungan, menghormati keberadaan dan aktivitas masyarakat pesisir, serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi wilayah sekitar kegiatan.
Program Corporate Social Responsibility (CSR), menurutnya, menjadi salah satu tools yang dapat memperkuat kontribusi dunia usaha dalam mendukung penataan ruang laut berkelanjutan. “Kami harap, CSR tidak hanya bersifat kegiatan sosial sesaat namun menjadi bagian dari investasi keberlanjutan yang terintegrasi dengan kebutuhan wilayah dan masyarakat,” kata Didit.
Senada dengan Didit, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan juga menerangkan dalam pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam PKKPRL, pemilik dokumen harus memenuhi 16 kewajiban, salah satunya berkaitan dengan lingkungan dan ekonomi masyarakat. Pemenuhan kewajiban tersebut juga harus disampaikan dalam Laporan Tahunan KKPRL setiap tahunnya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
Selama tahun 2025, terdapat beberapa pemegang KKPRL yang berkontribusi dalam program CSR di antaranya PT Pertamina (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) untuk area Kamal Muara, PT PLN Nusantara Power, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Vale Indonesia serta PT Pupuk Kaltim untuk area Morodemak turut mendukung program ini.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, KKP terus bersinergi dengan berbagai pihak khususnya dalam penataan ruang laut yang berbasis ekonomi biru agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.








Komentar