|
Menu Close Menu

KPK-MA Bekali Pimpinan Pengadilan Budaya Antisuap dan Antigratifikasi

Kamis, 21 Mei 2026 | Mei 21, 2026 WIB

 



Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) memperkuat langkah pencegahan korupsi di sektor peradilan melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) bagi pimpinan pengadilan di lingkungan MA RI.

Program yang digelar di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Strajak Diklat Kumdil) MA RI, Bogor, Jawa Barat, itu menjadi bagian dari upaya membangun benteng integritas aparat peradilan di tengah meningkatnya tantangan korupsi yudisial dan praktik transaksional dalam penegakan hukum.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan, penguatan integritas aparatur peradilan menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga independensi hukum sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. karena pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus diperkuat melalui pendidikan dan pencegahan secara berkelanjutan.

“Ketiga pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Ibnu, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (20/5/2026).

Ia menambahkan, KPK terus mengoptimalkan trisula pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan yang berjalan beriringan. Nilai dasar kelembagaan seperti integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan disebut menjadi fondasi utama dalam menjalankan agenda antikorupsi nasional.

Ibnu menilai tantangan integritas yang dihadapi aparat penegak hukum saat ini semakin kompleks. Karena itu, penguatan moralitas dan karakter dinilai harus menjadi bagian penting dalam reformasi sistem peradilan. “Integritas tidak sekadar dimaknai sebagai kepatuhan terhadap aturan, tetapi tercermin dari keselarasan antara pikiran, sikap, dan tindakan yang berpijak pada nilai moral dan kemanusiaan,” katanya.

KPK juga menyoroti masih tingginya kasus korupsi di sektor peradilan. Berdasarkan data penindakan KPK sepanjang 2004–2025, sebanyak 31 hakim tercatat terjerat perkara korupsi dari total 1.951 perkara berdasarkan klasifikasi profesi pelaku.

Data tersebut dinilai menjadi alarm bahwa pembenahan lembaga peradilan harus menyentuh akar persoalan, yakni penguatan integritas aparat peradilan sejak dini.

Melalui pelatihan PRISMA, KPK dan MA berupaya membangun budaya organisasi yang antisuap, antigratifikasi, serta bebas konflik kepentingan. Program itu juga dirancang untuk memperkuat kesadaran personal aparat penegak hukum agar integritas tidak berhenti sebagai slogan institusi, tetapi menjadi nilai yang melekat dalam setiap pengambilan keputusan.

Sebanyak 39 peserta dari total 200 pimpinan Pengadilan Negeri (PN) dari berbagai daerah mengikuti pelatihan tahap pertama yang berlangsung pada 18–22 Mei 2026. Pelatihan dibagi ke dalam lima batch intensif.

Peserta mendapatkan materi penguatan budaya organisasi, pembangunan budaya anti korupsi, pengelolaan konflik kepentingan, hingga pengenalan sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API).

Selain pembelajaran teknis, peserta juga dibekali penguatan internal melalui building learning commitment, pemahaman dasar antikorupsi, pengenalan diri, dan pendalaman karakter.

Sementara itu, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Dwiarso Budi Santiarto menegaskan, reformasi integritas menjadi prioritas utama Mahkamah Agung dalam membangun lembaga peradilan yang profesional dan dipercaya masyarakat.

Menurutnya, hakim tidak cukup hanya memahami hukum secara normatif, tetapi juga harus menjaga etika profesi dan independensi dalam setiap putusan. “Para hakim juga harus menjaga etika profesi serta independensi dalam setiap pengambilan keputusan,” ujar Dwiarso.

MA, lanjutnya, terus memperkuat pengawasan internal melalui Badan Pengawasan MA sebagai langkah menjaga marwah lembaga peradilan. Berdasarkan data Badan Pengawasan MA periode Januari hingga April 2026, sejumlah hakim telah dijatuhi sanksi disiplin dengan tingkat pelanggaran yang beragam.

Penegakan disiplin tersebut disebut menjadi bukti bahwa reformasi integritas di lingkungan peradilan terus dijalankan secara konsisten.

Dwiarso menambahkan, penguatan integritas harus berjalan seiring dengan internalisasi tujuh nilai utama MA, yakni kemandirian, integritas, kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, dan perlakuan setara di hadapan hukum.

Melalui kolaborasi tersebut, KPK dan MA berharap tercipta ekosistem penegakan hukum yang profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas, sekaligus mampu menekan praktik korupsi di lingkungan peradilan nasional.

Bagikan:

Komentar