|
Menu Close Menu

Komisi X DPR Apresiasi Respons Cepat Menpora Menindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Atlet

Senin, 02 Maret 2026 | Maret 02, 2026 WIB

 


Jakarta — Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang menimpa delapan atlet panjat tebing di lingkungan pelatihan nasional (pelatnas).


Menurut Hetifah, segala bentuk kekerasan seksual di dunia olahraga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta mencederai nilai sportivitas. Ia menegaskan bahwa pelatnas seharusnya menjadi ruang aman bagi atlet untuk berkembang dan berprestasi, bukan sebaliknya.  “Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” ujarnya sebagaimana siaran persnya yang diterima InfoPublik, Sabtu (28/2/2026) 


Hetifah memberikan apresiasi atas respon cepat Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, yang mendukung langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dalam membentuk tim investigasi guna mengusut tuntas kasus tersebut.


Ia juga menilai kebijakan penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah tepat untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan sekaligus melindungi para atlet. “Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak. Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” ujarnya.


Komisi X DPR RI, yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, dan olahraga, mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Jika pelaku terbukti bersalah, Hetifah meminta agar dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan, disertai sanksi tambahan berupa larangan terlibat di dunia olahraga seumur hidup.  “Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet-atlet lainnya,” tegasnya.


Dorong Sistem Pengaduan Aman dan Pendampingan Korban


Selain penegakan hukum, Hetifah menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses atlet, dengan jaminan perlindungan bagi pelapor. Ia juga menekankan perlunya pendampingan psikologis bagi korban serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan atlet.


Langkah tersebut telah direspons oleh Menpora Erick dengan membuka layanan pengaduan melalui email pengaduan.atlet@kemenpora.go.id. Kementerian Pemuda dan Olahraga menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta memastikan adanya pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.


Kasus ini menjadi perhatian publik dan menegaskan urgensi pembenahan sistem perlindungan atlet di Indonesia agar dunia olahraga benar-benar menjadi ruang aman, profesional, dan berintegritas.

Bagikan:

Komentar