JAKARTA – Palu hakim akhirnya jatuh dengan keras di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026) sore. Tiga "aktor utama" dalam klaster pertama kasus korupsi minyak yang mengguncang PT Pertamina Patra Niaga resmi dijatuhi hukuman penjara hingga satu dekade.
Ketiganya adalah mantan orang kuat di tubuh anak usaha BUMN energi tersebut: Riva Siahaan (Eks Dirut), Maya Kusmaya (Eks Direktur Pemasaran), dan Edward Corne (Eks VP Trading Operations).
Suasana ruang sidang PN Jakarta Pusat mendadak hening saat Ketua Majelis Hakim, Fajar, membacakan amar putusan sekitar pukul 16.00 WIB. Majelis Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer, yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar," tegas Hakim Fajar di depan meja hijau.
Dalam pertimbangannya, hakim memberikan vonis paling tinggi kepada Edward Corne dibandingkan dua direksi lainnya. Sementara Riva dan Maya divonis 9 tahun, Edward harus mendekam di balik jeruji besi selama 10 tahun.
Perbedaan ini mengisyaratkan peran teknis Edward sebagai VP Trading Operations yang dianggap sangat krusial dalam mekanisme "permainan" minyak yang merugikan keuangan negara tersebut. Hakim menegaskan tidak ada alasan pemaaf bagi para terdakwa atas tindakan yang mencederai integritas BUMN.
Hukuman ini bukan sekadar penjara. Majelis hakim juga memberikan ancaman serius terkait denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa. Jika dalam waktu satu bulan denda tidak dibayar, negara melalui jaksa eksekutor berwenang menyita dan melelang harta benda para terdakwa.
"Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari," bunyi putusan tersebut.
| Terdakwa | Jabatan Terakhir | Vonis Penjara | Denda |
| Riva Siahaan | Eks Dirut Pertamina Patra Niaga | 9 Tahun | Rp 1 Miliar |
| Maya Kusmaya | Eks Dir. Pemasaran Pusat & Niaga | 9 Tahun | Rp 1 Miliar |
| Edward Corne | Eks VP Trading Operations | 10 Tahun | Rp 1 Miliar |
Pasca pembacaan putusan, majelis hakim memerintahkan agar ketiga terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Masa penahanan yang telah dijalani selama proses penyidikan dan persidangan akan dikurangkan sepenuhnya dari total masa hukuman.
Skandal ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat BUMN bahwa "taring" hukum tidak tumpul bagi mereka yang berani bermain-main dengan kekayaan negara di sektor energi.








Komentar