|
Menu Close Menu

Rekening Dormant Dibekukan: Ini Langkah PPATK Lindungi Uang Nasabah dari Kejahatan Digital

Selasa, 20 Mei 2025 | Mei 20, 2025 WIB

 


Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan penting untuk melindungi sistem keuangan Indonesia dan masyarakat dari maraknya kejahatan finansial. Sepanjang tahun 2024, puluhan ribu rekening bank teridentifikasi sebagai hasil praktik jual beli rekening yang dipakai untuk deposit perjudian online.

Selain itu, PPATK juga menemukan penggunaan rekening milik orang lain secara masif sebagai sarana penampung dana hasil tindak pidana, seperti penipuan, perdagangan narkoba, dan berbagai aktivitas kriminal lainnya.

"Pada 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening dan dimanfaatkan sebagai media deposit perjudian online," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam pernyataan resmi, Minggu (18/5/2025).

Ivan menambahkan, modus penyalahgunaan rekening dormant—rekening tidak aktif yang dikendalikan pihak ketiga—telah menjadi celah serius dalam kejahatan keuangan digital. Rekening dormant sendiri merupakan rekening bank yang tidak aktif selama periode waktu tertentu, tidak menunjukkan aktivitas seperti penarikan, penyetoran, atau transfer.

Sejalan dengan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK mengambil langkah penghentian sementara transaksi terhadap rekening nasabah yang dikategorikan dormant berdasarkan data perbankan yang diperoleh.

"Langkah ini adalah bagian dari implementasi Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. PPATK bersama para pemangku kepentingan terus mendorong sistem keuangan yang bersih dan terpercaya. Penghentian sementara ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah dari potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab," lanjut Ivan.

Meski dibekukan sementara, nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana mereka dan diberi kesempatan untuk mengajukan reaktivasi rekening melalui kantor cabang bank masing-masing dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak perbankan.

Sebagai alternatif, PPATK juga membuka kanal informasi agar nasabah dapat mengetahui status rekeningnya. Ivan mengimbau masyarakat untuk segera menutup rekening yang sudah lama tidak digunakan dan memastikan informasi pribadi seperti data perbankan tidak diberikan kepada orang asing.

"Segera laporkan ke bank atau aparat penegak hukum apabila Anda menerima dana dari rekening tidak dikenal," tegasnya.

Langkah ini tidak hanya untuk menjaga keamanan dan transparansi sistem keuangan nasional, tetapi juga menjadi bentuk notifikasi kepada nasabah mengenai status rekening mereka yang tidak aktif. Nasabah korporasi disarankan untuk memberikan informasi kepada pimpinan perusahaan atau ahli waris jika rekening tak lagi digunakan.

PPATK menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih transparan, aman, dan terpercaya, sebagai bagian dari perlindungan menyeluruh terhadap masyarakat dan integritas sistem keuangan Indonesia.


Bagikan:

Komentar