|
Menu Close Menu

Perpres Baru tentang Pelayanan Kepemudaan Menempatkan Pemuda sebagai Subjek Pembangunan

Senin, 19 Mei 2025 | Mei 19, 2025 WIB

 


Jakarta — Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) dalam rangka penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang perubahan atas Perpres No. 43 Tahun 2022 mengenai Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan. Rakor ini juga sekaligus menuntaskan Rencana Aksi Nasional (RAN) kepemudaan.


Rakor yang diikuti oleh 58 Kementerian/Lembaga ini dipimpin oleh Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) RI, Taufik Hidayat. Penyusunan Perpres baru itu bertujuan menyatukan pemahaman, memperkuat sinergi, dan merumuskan arah kebijakan pelayanan kepemudaan secara nasional.


“Pemuda adalah penggerak pembangunan bangsa. Persoalan mereka lintas sektor—tidak bisa diselesaikan satu institusi saja,” ujar Wamenpora Taufik.


Ia menekankan bahwa koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan harus dilakukan secara holistik, terintegrasi, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. Ia juga mengingatkan pentingnya komitmen dan jadwal yang jelas dalam proses penyusunan Perpres agar tidak berhenti di forum saja.


Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan Kemenpora, Yohan, menambahkan bahwa pelayanan kepemudaan harus mempersiapkan pemuda sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek. Adapun RAN yang tengah disusun merupakan program bersama dari antar kementerian dan lembaga demi pemberdayaan pemuda.


Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, menegaskan bahwa di bawah pemerintahan baru, pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) menjadi kata kunci utama. Dengan begitu, integrasi lintas sektor di bidang kepemudaan harus diarahkan untuk mendukung Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) dan visi besar Presiden Prabowo Subianto. 


Selanjutnya, perwakilan Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI juga menekankan bahwa Perpres baru harus bersifat futuristik, berorientasi pada Asta Cita dan relevan untuk 15 hingga 30 tahun ke depan.

Bagikan:

Komentar