|
Menu Close Menu

KY Ungkap Perkembangan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Kamis, 22 Mei 2025 | Mei 22, 2025 WIB

 



Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mengungkap perkembangan penting dalam penanganan beberapa laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), termasuk sejumlah perkara yang mendapat perhatian luas dari publik.


Salah satu kasus menonjol adalah pemeriksaan etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah oleh terdakwa HM, yang divonis 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda dan uang pengganti hingga ratusan miliar rupiah.


“KY membenarkan telah memeriksa majelis hakim yang menangani perkara korupsi timah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup sebagai bentuk hak jawab hakim atas laporan dugaan pelanggaran etik,” ungkap anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (21/5/2025).


Kasus lain yang disorot KY adalah vonis bebas terhadap warga negara asing yang menjadi terdakwa penambangan emas ilegal seberat 774 kg di Kalimantan Barat. KY menyatakan telah mengirim tim investigasi ke lapangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik hakim dalam kasus tersebut.


"Tim investigasi telah mengumpulkan sejumlah informasi dan keterangan penting. Proses ini dilakukan secara hati-hati karena menyangkut integritas lembaga peradilan," ujar Mukti.


Komisi Yudisial juga menuntaskan penanganan laporan etik dalam perkara kasasi terdakwa GRT. Dalam sidang pleno, KY menyimpulkan bahwa salah satu hakim tingkat kasasi terbukti melanggar KEPPH.


“KY telah mengusulkan penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan etik tersebut,” kata Mukti.


Terakhir, KY mengungkap penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap empat hakim dalam perkara pelepasan tersangka ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) di PN Jakarta Pusat. Para hakim itu kini berstatus tersangka dalam proses pidana yang tengah ditangani kejaksaan.


“KY menghormati proses hukum pidana yang sedang berjalan. Proses etik akan diselaraskan dengan penegakan hukum agar tidak saling mengganggu,” tegas Mukti.


KY memastikan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang relevan dan berdasar, sekaligus menjaga prinsip kehati-hatian dan independensi hakim. Pengawasan etik, menurut KY, adalah bagian penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

Bagikan:

Komentar